SEKILAS INFO
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Kamis, 12 09 2024 September 2024 >

IMSYAK 04:17
SUBUH 04:27
DZUHUR 11:46
ASHAR 15:04
MAGHRIB 17:41
ISYA 18:49

Hasil Musyawaroh Fathul Qorib PR NU Simbang Wetan•
(Tentang Qurban) No.02

DESKRIPSI MASALAH.
Bahwa setiap tahun PR NU Simbang Wetan bersama banomnya IPNU IPPNU dan GP Ansor melaksanakan Baksos sekaligus Sunah Qurban yang mana donaturnya berasal dari warga Desa Simbang Wetan, sedangkan kegitan Sunah Qurban tersebut dilakukan di luar Desa Simbang Wetan, dengan maksud daerah lain yang belum ada qurban dapat merasakan manfaat dari Sunah Qurban sekaligus sebagai syi’ar agama di daerah itu.

PERTANYAAN.
A. Bagaimana hukum praktik sunah qurban tersebut ?

B. Apakah hal tersebut dapat dikatakan naqlu atau memindah qurban ??

C. Jika hal tersebut termasuk naqlu atau memindah qurban apakah itu diperbolehkan ?

JAWABAN.
A. Praktik tersebut hukumnya boleh dan sah, adapun panitia penerima dana dari mudhohi/orang yang mau berqurban tersebut berstatus sebagai wakil dari mudhohi.

B. Tidak disebut naqlu atau memindah qurban selagi pembagian dagingnya tidak keluar dari daerah penyembelihan qurban tersebut.
karena yang dimaksud naqlu atau memindah qurban adalah memindah pembagian qurban dari tempat penyembelihanya, bukan memindah dari domisili orang yang berqurban.

C. Sudah terwakili dijawaban sebelumnya.

Catatan
Adapun hukum naqlu atau memindah pembagian daging kurban itu sendiri menurut qoul mu’tamad adalah tidak diperbolehkan, dan sebagai pembandingnya tentu qoul yang memperbolehkan walaupun itu sedikit jumlahnya.

Dan untuk kehati-hatian maka rekomendasi dari musyawirin adalah dengan menyerahkan terlebih dahulu Daging Qurban kepada mustahiq lalu kemudian mustahiq memberikan kepada panitia untuk kemudian dibagikan, dan statusnya saat itu adalah shodaqoh bukan lagi daging qurban, sehingga walaupun nanti daging tersebut ada yang dibawa kembali ke Desa Simbang Wetan tidaklah masalah.

____
Refrensi.

– (وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته)
قوله( وفي الشرع) عطف على قوله في اللغة،
وقوله (شخص) هو الموكل،
وقوله (شيئ) هو الموكل فيه،
وقوله ( إلى غيره) هو الوكيل.

(( حاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي، ج.٢ ص. ٧٣٩-٧٤٠. مكتبة دار الكتب العلمية))

– ﻗﻮﻟﻪ (ﻭﺍﻟﻮﻛﻴﻞ ﺃﻣﻴﻦ) ﺃﻱ ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻛﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﻳﺪﻩ ﻛﻴﺪﻩ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﻋﻘﺪ ﺇﺭﻓﺎﻕ ﻭﻣﻌﻮﻧﺔ ﻭﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﻣﻨﺎﻑ ﻟﺬﻟﻚ ﺳﻢ.

(( حاشية البجيرمي على شرح منهج الطلاب، ج.٣ ص.٣٥. مكتبة د.ك.ا. دار الكتب الاسلامي))

– ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها ولوبغير بلد المضحي والعاق.

((إعانة الطالبين ج: ٢ ص: ٣٣٥. مكتبة الحرمين))

– قوله (ويحرم نقلها) اي الأضحية. (عن بلد التضحية) أي كنقل الزكاة بخلاف النذر والكفارة، وهذا المعتمد، خلافا لما نزع فيه. ….. إلى ان قال: معلوم : أَنَّ الْمُرَادَ بِـ(بلدها) أيْ بَلَد ذَبْحِهَا كما صرح به قوله ( بلد التضحية) لا بلد المضحي،
قال (سم) : وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ.

(( حاشية الترمسي، ج.٦ ص.٦٥١. مكتبة دار المنهاج))

SebelumnyaDianjurkan Minum Susu Pada Malam 1 Muharrom SesudahnyaBagaimana Hukum Qurban atas nama/untuk Orang Lain
  • Hukum Aqiqah dengan Seekor Kambing Betina untuk Bayi Laki-Laki Hukum Aqiqah dengan Seekor Kambing Betina untuk Bayi Laki-Laki
    Sudah sangat mashur di masyarakat kesunahan dalam melaksanakan aqiqah adalah 2 kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan. Namun, bagi pasutri yang baru saja mengarungi bahtera rumah...
  • Menyoal ucapan "ini qurbanku" Menyoal ucapan “ini qurbanku”
    Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah...
  • Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
    Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ...
  • Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
    Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan...
  • Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman? Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman?
    Hukum Berkurban Di Kampung Halaman Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya...


TINGGALKAN KOMENTAR