Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah gugur.
Namun bila qurban ini sudah dinadzari ,maka qurban ini berhukum wajib , sehingga seluruh daging qurban dan kulitnya wajib dishodaqohkan kepada faqir miskin dlm kondisi mentah , tidak boleh org yg qurban ikut memakannya , berbeda dg qurban Sunnah diatas .
Nah , sekarang ucapan : “ini qurbanku” , apakah sudah cukup mengantarkan qurban tersebut menjadi qurban wajib ?
Para ulama dlm catatan alfaqir ada perbedaan pendapat :
1. YA , sebagaimana yg tertulis dlm kitab ianatuttholibin juz 2 halaman 331 dan kitab albajuri juz 2 halaman 296
2. Tidak , menurut fatwa albulqini dan almaroghi sebagaimana yg tertuang dlm bugyatul mustarsyidin halaman 257–258.
3. bila ucapan diatas dikehendaki utk qurban Sunnah , maka menjadi qurban Sunnah , bila dikehendaki utk qurban wajib ,maka menjadi qurban wajib , sebagaimana fatwa Al adzro’i.
4. ucapan diatas bila diucapkan orang awam , maka sebaiknya dihukumi tidak berpengaruh menjadi qurban wajib, sebagaimana fatwa imam Ali syibromalisi.
Keempat pendapat ini mempunyai konsekwensi pada pengelolaan daging qurban sebagaimana penjelasan diatas.
Silahkan memilih ,namun langkah hati hati bagi panitia qurban adalah : memberi tanda nama org yg berqurban disetiap hewan qurban , lalu org yg qurban diberi daging dg model silang .
Adapun ucapan : ini qurban sunnahku ,saya niat qurban sunnat , itu jelas menjadi Sunnah .