SEKILAS INFO
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Kamis, 12 09 2024 September 2024 >

IMSYAK 04:17
SUBUH 04:27
DZUHUR 11:46
ASHAR 15:04
MAGHRIB 17:41
ISYA 18:49

Memberikan daging/kulit kepada jagal sebagai upah

Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyah lainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Perhatikan! Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya.
Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai ‘jatah’ buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat ‘jatah’ yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.

Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai ‘tambahan’ dari kekurangan upah.

Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.

Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan ‘tambahan’ pembayaran upah.
Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan ‘bagian’ atau ‘tambahan’ dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri maka haram hukumnya.

SebelumnyaBagaimana Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ? SesudahnyaHukum berkurban satu kambing dengan 2 niat (kurban dan aqiqah)
  • Hukum Aqiqah dengan Seekor Kambing Betina untuk Bayi Laki-Laki Hukum Aqiqah dengan Seekor Kambing Betina untuk Bayi Laki-Laki
    Sudah sangat mashur di masyarakat kesunahan dalam melaksanakan aqiqah adalah 2 kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan. Namun, bagi pasutri yang baru saja mengarungi bahtera rumah...
  • Menyoal ucapan "ini qurbanku" Menyoal ucapan “ini qurbanku”
    Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah...
  • Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
    Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ...
  • Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
    Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan...
  • Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman? Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman?
    Hukum Berkurban Di Kampung Halaman Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya...


TINGGALKAN KOMENTAR