Bagaimana Hukum Berkurban 1 kambing untuk 1 keluarga ?
1 kambing untuk satu keluarga
Terkait Doa Nabi pada hadis riwayat imam muslim yang berbunyi :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Wahai Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad”
Dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi.
Dalam menyikapi hadis diatas seorang ulama masyhur Imam ibnu hajar Al haytami pengarang kitan tuhfatul muhtaj ala syarhil minhaj menjelaskan dibawah ini :
(مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ)
Yaitu dalam rangka penyertaan pahala saja dari kurban tersebut.
Imam Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban untuk satu orang.
Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Imam an-Nawawi berkata:
(فرع (تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع )
Yang artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka (Al-Majmu’, 8/397).
Dari berbagai keterangan diatas yang dikutip dari beberapa kitab dan pendapat para ulama dalam hal memahami hadis rasul yang berkurban 1 kambing atas dirinya dan umatnya yang dimaksud adalah menyertakan keluarga dan umatnya dalam memperoleh pahalanya saja dari kurban tersebut,tapi udhiyah kamilah (hakikat qurban yang sempurna untuk yang berkurban, dan qurban itu sendiri adalah Fida’un Nafsi (tebusan pada setiap jiwa ) artinya setiap individu tetap disunnahkan untuk berkurban.
Kesimpulan:
Di dalam madzhab kita Madzhab As-Syafi’i, ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi 2:
1. Satu kambing untuk satu orang maka berlaku sunnah ainiyah (Kesunahan yang berlaku untuk tiap individu)
2. Satu kambing untuk satu keluarga maka berlaku sunnah kifayah (jika ada satu orang yang melakukan kurban atas dirinya dan keluarganya maka yang lain mendapatkan bagian dari penyertaan pahala.
Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa mayoritas ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa menyertakan orang lain.
Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.
Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.
Inilah pemahaman dari mazhab Syafi’iyah mengenai hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam seperti yang dikemukakan oleh para ulama.