Sudah sangat mashur di masyarakat kesunahan dalam melaksanakan aqiqah adalah 2 kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan. Namun, bagi pasutri yang baru saja mengarungi bahtera rumah tangga, belum tentu mampu untuk langsung mengaqiqahi putranya yang baru lahir dengan menyembelih dua kambing sekaligus.
Dengan berbagai pertimbangan mereka melakukan aqiqah dengan hanya menyembelih satu kambing, itupun betina, karena harganya yang relatif lebih murah.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum aqiqah dengan seekor kambing betina untuk bayi laki-laki?
Hukum Aqiqah pada dasarnya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadits :
الغلام مرتهن بعقيقته
Artinya, “Bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Abu Dawud).
Adapun makna hadits tersebut adalah bahwa anak yang tidak diaqiqahi di hari kiamat kelak tidak dapat memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya.
Untuk pelaksanaan atau waktu aqiqah jika belum mampu aqiqah pada hari ke-7 setelah kelahiran, maka dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21 dan seterusnya, setiap kelipatan tujuh sampai anaknya mencapai usia baligh. Lalu setelah anak tersebut mencapai usia baligh kesunahan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya telah gugur.
Dengan demikian, yang paling baik adalah anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menyusuli apa yang telah terlewatkan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000), halaman 310).
Kemudian terkait aqiqah dengan satu kambing untuk bayi laki-laki adalah telah mencukupi kesunahan aqiqah, berikut disebutkan dalam Asnal Mathalib:
وَيُجْزِئُ عَنْ الْعَقِّ عَنْ الْغُلَامِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. وَكَالشَّاةِ سُبُعُ بَدَنَةٍ، وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَتَأَدَّى بِكُلٍّ مِنْهُمَا أَصْل السُّنَّةِ
Artinya, “Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad shahih, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas. Seperti halnya satu kambing adalah sepertujuh onta. Adapun yang dikehendaki adalah bahwa Nabi saw telah melaksanakan asal kesunahan pada masing-masing dari keduanya.”(Zakariya ibnu Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaud Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz I, halaman 549).
Adapun hukum aqiqah dengan kambing betina diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut:
ويجوز فيها الذكر والأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكراناً كن أو إناثاً” وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية ولأن لحم الذكر أطيب ولحم الأنثى أرطب
Artinya, “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Apabila yang demikian itu berdasarkan hadits diperbolehkan dalam aqiqah, maka diperbolehkan juga dalam udhiyah atau kurban. Adapun alasannya adalah karena daging kambing jantan lebih enak dan daging kambing betina lebih lembab.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz I, halaman 433).