SEKILAS INFO
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Kamis, 12 09 2024 September 2024 >

IMSYAK 04:17
SUBUH 04:27
DZUHUR 11:46
ASHAR 15:04
MAGHRIB 17:41
ISYA 18:49

Sudah sangat mashur di masyarakat kesunahan dalam melaksanakan aqiqah adalah 2 kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan. Namun, bagi pasutri yang baru saja mengarungi bahtera rumah tangga, belum tentu mampu untuk langsung mengaqiqahi putranya yang baru lahir dengan menyembelih dua kambing sekaligus.

Dengan berbagai pertimbangan mereka melakukan aqiqah dengan hanya menyembelih satu kambing, itupun betina, karena harganya yang relatif lebih murah.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum aqiqah dengan seekor kambing betina untuk bayi laki-laki?

Hukum Aqiqah pada dasarnya adalah sunah muakkad, sebagaimana hadits :

الغلام مرتهن بعقيقته

Artinya, “Bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Abu Dawud).

Adapun makna hadits tersebut adalah bahwa anak yang tidak diaqiqahi di hari kiamat kelak tidak dapat memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya.

Untuk pelaksanaan atau waktu aqiqah jika belum mampu aqiqah pada hari ke-7 setelah kelahiran, maka dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21 dan seterusnya, setiap kelipatan tujuh sampai anaknya mencapai usia baligh. Lalu setelah anak tersebut mencapai usia baligh kesunahan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya telah gugur.

Dengan demikian, yang paling baik adalah anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menyusuli apa yang telah terlewatkan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000), halaman 310).

Kemudian terkait aqiqah dengan satu kambing untuk bayi laki-laki adalah telah mencukupi kesunahan aqiqah, berikut disebutkan dalam Asnal Mathalib:

وَيُجْزِئُ عَنْ الْعَقِّ عَنْ الْغُلَامِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. وَكَالشَّاةِ سُبُعُ بَدَنَةٍ، وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَتَأَدَّى بِكُلٍّ مِنْهُمَا أَصْل السُّنَّةِ

 

Artinya, “Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad shahih, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas. Seperti halnya satu kambing adalah sepertujuh onta. Adapun yang dikehendaki adalah bahwa Nabi saw telah melaksanakan asal kesunahan pada masing-masing dari keduanya.”(Zakariya ibnu Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaud Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz I, halaman 549).

Adapun hukum aqiqah dengan kambing betina diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut:

ويجوز فيها الذكر والأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكراناً كن أو إناثاً” وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية ولأن لحم الذكر أطيب ولحم الأنثى أرطب

Artinya, “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Apabila yang demikian itu berdasarkan hadits diperbolehkan dalam aqiqah, maka diperbolehkan juga dalam udhiyah atau kurban. Adapun alasannya adalah karena daging kambing jantan lebih enak dan daging kambing betina lebih lembab.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz I, halaman 433).

Sebelumnya4 Keutamaan Bulan Dzulqa'dah yang Perlu Diketahui!! SesudahnyaBerikut 6 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan
  • Menyoal ucapan "ini qurbanku" Menyoal ucapan “ini qurbanku”
    Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah...
  • Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
    Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ...
  • Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
    Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan...
  • Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman? Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman?
    Hukum Berkurban Di Kampung Halaman Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya...
  • Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah) Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah)
    Bolehkah 1 Sapi Digunakan Untuk 7 Orang Dengan Niat Berbeda Yakni Qurban Dan Aqiqah Perlu diketahui ada beberapa persamaan antara qurban dan aqiqah diantaranya adalah jenis hewan,umur hewan dan dan...


TINGGALKAN KOMENTAR