Hukum memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat
Di jelaskan dalam kitab tausyekh ibnu qosim hal 153 dalam bab wakalah :
ولا يجوز له أخذ شيء منها إلا إن عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة أن يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء لأن العادة تتسامح بذلك
Solusinya :
a.Boleh memasaknya Setelah mendapat izin dari sipequrban.
b.Sebagian pendapat boleh memasaknya meski tidak izin asalkan sesuai dengan kadar yang dimaklumi secara umum
c.Boleh memasaknya setelah daging itu diserahterimakan dari panitia kemudian diberikan kepada konsumsi atas nama shodaqoh untuk dimasak
d. Dikonsumsi bukan hanya untuk panitia saja tapi melibatkan masyarakat yang lain yang ada di lokasi