Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim
Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini.
وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا . إِعَانِةُ الطَّالِبِيْنَ
Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho al-Dimyati di dalam kitabnya (I’anah al Thalibin Juz 2/334) juga menyatakan bahwa: Disyaratkan bagi mereka (orang-orang yang menerima daging hewan kurban) harus dari golongan orang-orang muslim, sedang selain muslim tidak diperkenankan memberikan kepada mereka sebagian dari daging hewan kurban.
Perbedaan pendapat ini juga diuraikan oleh imam Zakaria bin Muhammad bin Zakaria al Anshari di dalam kitabnya (Asna al Mathalib).
ثُمَّ قَالَ اَلنَّوَوِيُّ : وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعِامُهُمْ مِنْ ضَحِيِّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ] اَلْمَجْمُوْعُ]
وَقَالَ اَلشَّيْخُ اِبْنُ قُدَامَةِ : وَيَجُوْزُ أَنْ يُّطْعِمَ مِنْهَا كَافِراً وَبِهٰذَا قَالَ اَلْحَسَنُ وَأَبُوْ ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ . لِأَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إِطْعَامُهُ لِلذِمِّيِّ كَسَائِرِ اْلأَطْعِمَةِ وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ فَجَازَ إِطْعَامُهَا لِلذِمِّيِّ وَالْأَسِيْرِ كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ (اَلْمُغْنِيْ)
وَالرَّاجِحُ مِنْ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعَامُ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْهَا ، وَخِاصَّةً إِنْ كَانُوْا فُقَرِاءَ أَوْ جِيْرَاناً لِلْمُضَحِّيْ أَوْ قَرَابَتَهُ أَوْ تَأْلِيْفاً لِقُلُوْبِهِمْ . اَلْخُلَاصَةُ فِيْ أَحْكَامِ أَهْلِ الذِّمَّةِ
Bahwa imam Nawawi berkata: “Penerapan pendapat (hukum memberikan daging kurban untuk orang kafir) madzhab kami (Syafi’iyah), sesungguhnya diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada mereka (orang kafir) dari hewan kurban sunah bukan kurban yang bersifat wajib. (Al Majmu’ Juz 8/425)
Al Syaikh Ibnu Qudamah juga berkata: “Diperbolehkan memberi makan dari daging hewan kurban kepada orang kafir. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh imam al Hasan, Abu al Tsauri dan para pakar nasihat, karena daging hewan kurban adalah jamuan yang boleh ia konsumsi, maka diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada kafir dzimmi selayaknya jamuan yang lain, dan karena kurban merupakan sedekah sunah, maka diperbolehkan memberikannya kepada kafir dzimmi juga tawanan sebagaimana sedekah sunah yang lain. (Al Mughni” Juz 9/450)
Pendapat yang unggul (rajih) dari pendapat-pendapat para pakar ilmu menyatakan bahwa sesungguhnya diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir dzimmi, terlebih jika mereka dalam kondisi fakir, atau bertetangga dengan orang yang berkurban, atau kerabat, atau orang yang diharapkan keislamannya. (Al Khullashoh fi ahkami ahli dzimmah juz 3/148)
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa hukum membagikan daging kurban kepada non Muslim adalah ada perbedaan pendapat sebagaimana uraian berikut :
I. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim adalah tidak boleh secara mutlak.
II. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim adalah diperinci sebagai berikut:
- Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat wajib, maka tidak boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
- Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat sunah, maka boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
III. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim (kafir dzimmi) adalah boleh, terlebih jika mereka dalam kondisi fakir, atau bertetangga dengan orang yang berkurban, atau kerabat, atau orang yang diharapkan keislamannya. Pendapat ini adalah pendapat yang unggul (rajih). Wallahu a’lam bis shawab.