SEKILAS INFO
  • 5 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 5 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 5 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Selasa, 21 03 2023 Maret 2023 >

Hukum menjual Daging kurban

Dalam hal orang yang menerima daging kurban adakalanya statusnya faqir ada juga statusnya kaya.

– Daging kurban yang diberikan kepada faqir statusnya Tamlik (kepemilikan) maka baginya bebas tashorruf yakni boleh dimakan, boleh disedekahkan kembali, dan boleh dijual

– Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya statusnya DHIYAFAH (suguhan) maka baginya hanya boleh memakan dan menyedekahkannya kembali, tidak boleh menjual.

Referensi lengkap lihat dalam kitab Hasyiah I`anatuth Thalibin Jilid 2 hal 379 dijelaskan :

(قَوْلُهُ: وَلَهُ إِطْعِامُ أَغْنِياءِ) أَيْ إِعْطَاءُ شَئٍ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ لَهُمْ، سَوَاءٌ كَانَ نَيِّئًا أَوْ مَطْبُوْخًا كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوْزُ إِعْطَآؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا. (قَوْلُهُ: لَا تَمْلِيْكُهُمْ) أَيْ لَا يَجُوْزُ تَمْلِيْكُ الْأَغْنِيَآءِ مِنْهَا شَيْئًا. وَمَحَلُهُ: إِنْ كَانَ مِلْكُهُمْ ذٰلِكَ لِيَتَصَرَّفُوْا فِيْهِ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ

Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya boleh dalam keadaan matang dan boleh juga dalam keadaan mentah sebagaimana dalam kitab tuhfah dan Nihayah: Karena bagian yang didapat oleh orang kaya statusnya bukan tamlik (kepemilikan) yang bisa di jual berbeda dengan orang miskin maka status daging yang ia terima adalah tamlik kepemilikan yang boleh iya tashorufkam sesukanya sekalipun dijual.

Lanjut pada keterangan didalam Kitab Bughyah hal 258 :

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.

Artinya :
Bagi orang fakir boleh mentasarufkan untuk apa saja daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.

Ini alasannya kenapa daging qurban ketika di berikan kepada orang miskin wajib mentah sedangkan kepada orang kaya boleh mentah dan boleh matang :

1. Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya boleh di berikan dalam keadaan mentah dan matang,alasannya karena status dagingnya hanya suguhan saja bukan tamlik (kepemilikan) maka baginya boleh memakan atau disedekahkan lagi namun tidak boleh dijual

2. Daging kurban yang disedekahkan buat orang miskin wajib dalam keadaan mentah,alasannya karena status daginya tamlik (kepemilikan) maka ketika mentah orang miskin tersebut bebas mengelola dagingnya sesuka hatinya, boleh ia makan atau disedekahkan kembali Bahkan boleh dijual.

SebelumnyaHukum Berkurban 1 kambing untuk 1 keluarga ? SesudahnyaHukum Memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat ?
  • Menyoal ucapan "ini qurbanku" Menyoal ucapan “ini qurbanku”
    Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah...
  • Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
    Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ...
  • Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
    Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan...
  • Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman? Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman?
    Hukum Berkurban Di Kampung Halaman Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya...
  • Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah) Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah)
    Bolehkah 1 Sapi Digunakan Untuk 7 Orang Dengan Niat Berbeda Yakni Qurban Dan Aqiqah Perlu diketahui ada beberapa persamaan antara qurban dan aqiqah diantaranya adalah jenis hewan,umur hewan dan dan...


TINGGALKAN KOMENTAR