SEKILAS INFO
  • 5 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 5 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 5 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Selasa, 26 09 2023 September 2023 >

Bolehkah Berqurban Atas Nama Almarhum atau Orang yang sudah meninggal.

Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

Pertama:
Kebolehan berqurban atas nama mayit hanya sebagai penyertaan dalam pahala saja,bukan diatas namakan mayyit. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.
Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

Dalil diatas di kitab tuhftatul muhtaj berlaku hanya dalam penyertaan pahalanya atas nama keluarga baik yang hidup atau yang sudah meninggal.

Kedua:
Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).

وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

Sah kalau sebelumnya wasiat (kitab Al Minhaj)

Pendapat diatas sejalan dengan madzhab As syafii yaitu boleh berqurban atas nama mayit asalkan Sebelum meninggal telah berwasiat kepada ahli warisnya untuk diqurbankan

Ketiga:
Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit tanpa wasiat dan juga bukan sebagai penyertaan pahala, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan:
Hukumnya di perinci sebagai berikut:

a. Jika ada wasiat dari mayit maka sah kurbannya (ittifaqul Ulama’)
b. Jika tidak ada wasiat dari mayit maka menurut mayoritas ulama’ tidak sah atas nama kurban, melainkan hanya pahala sedekah.
Namun menurut sebagian ulama’ (Syech Abu Hasan Al Ubadi) sah kurbannya, dengan alasan kurban adalah bagian dari sedekah, sedangkan sedekah itu sah di peruntukkan untuk si mayit, pahala akan sampai dan akan memberi manfaat. (Kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzabab Juz 9 halaman 406).

SebelumnyaHukum Memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat ? SesudahnyaHukum Memberi upah tukang jagal dengan daging/kulit kurban?
  • Menyoal ucapan "ini qurbanku" Menyoal ucapan “ini qurbanku”
    Asal hukum Qurban adalah Sunnah muakkadah alal kifayah ( Sunnah yg bersifat kolektif ),sehingga bila dlm satu rumah dlm satu nafaqoh sudah ada yg berqurban ,maka tuntutan Sunnah berqurban sudah...
  • Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ? Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
    Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ...
  • Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya
    Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan...
  • Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman? Bagaimana Hukum berqurban dikampung halaman?
    Hukum Berkurban Di Kampung Halaman Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya...
  • Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah) Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah)
    Bolehkah 1 Sapi Digunakan Untuk 7 Orang Dengan Niat Berbeda Yakni Qurban Dan Aqiqah Perlu diketahui ada beberapa persamaan antara qurban dan aqiqah diantaranya adalah jenis hewan,umur hewan dan dan...


TINGGALKAN KOMENTAR