SEKILAS INFO
  • 5 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan sebuah Tempat Ibadah / Musholla yang terletak di Jalan Raya Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Musholla Nurul Huda Simbang Wetan  Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
  • 6 tahun yang lalu - Pembangunan tema WP Masjid sudah dimulai, Bismillah… semoga diberikan kelancaran
WAKTU :

WAKTU SHALAT, Rabu, 29 11 2023 November 2023 >

Sering kita mendengar pengucapan kata Wallahu A’lam Bish-showab وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالصَّواب dari ustadz ataupun kiai pada akhir atau penutup dari sebuah pengajian. Terjemahan dari kalimat Wallahu A’lam Bish-showab itu sendiri adalah Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Mengucapkan Wallahu A’lam (hanya Allah yang lebih mengetahui) pada dasarnya digunakan sebagai jawaban ketika kita ditanya suatu permasalahan ilmu yang kita tidak ketahui jawabannya, hal tersebut sebagaimana wasiat shahabat Abdullah bin Mas’ud:

يا أيها الناس من سئل منكم عن علم هو عنده فليقل به فإن لم يكن عنده فليقل الله أعلم فإن من العلم أن تقول لما لا تعلم الله أعلم

” Wahai manusia, barang siapa yang ditanya tentang suatu permasalahan ilmu kepadanya dan ia mengetahuinya maka hendaknya ia menjawabnya. Dan barang siapa yang tidak mengetahui jawabannya, hendaknya ia mengatakan Wallahu a’lam karena sesungguhnya sebagian dari ilmu adalah engkau mengatakan Wallahu a’lam terhadap sesuatu yang tidak engkau ketahui”

Penggunaan kalimat Wallahu A’lam Bish-Showab bukan hanya sekedar tradisi dari para ustadz atau kiai, melainkan memiliki niat tersendiri yakni menunjukkan kerendahan hati dan sebagai upaya memasrahkan kembali hakikatnya kepada Allah.

Selain menggunakan kalimat Wallahu A’lam Bish-showab, sering juga kita mendengar pengucapan kalimat Wallahul muwaifq yang artinya hanya Allah yang memberikan petunjuk.
Semoga bermanfaat.

 

 

SebelumnyaKumpulan Do'a Harian : Do'a Sebelum dan Sesudah Makan SesudahnyaCahaya Dari Nusantara : Menziarahi Makam Auliya
  • Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah dan Syaratnya Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah dan Syaratnya
    Dalam pernikahan adanya wali nikah merupakan salah satu dari Rukun Nikah yang harus dipenuhi, definisi wali sendiri sebagai berikut : الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع:...
  • Do'a Akhir Tahun Arab dan Latin Beserta Arti Do’a Akhir Tahun Arab dan Latin Beserta Arti
    Dalam kitab yang berisi kumpulan doa, Maslakul Akhyar, karya Mufti Jakarta abad ke-19-20 M Habib Utsman bin Yahya memasukkan doa awal dan akhir tahun. Pada kesempatan ini, kami akan mengutip...
  • Duduk di dalam Masjid Dengan Niat Menunaikan Shalat Berjama'ah dan Menjaganya Duduk di dalam Masjid Dengan Niat Menunaikan Shalat Berjama’ah dan Menjaganya
    Duduk (berdiam) di dalam masjid terdapat nilai ibadah jika dilandasi dengan niat yang benar, seorang yang berilmu pastinya akan melakukan perbuatannya agar tidak menjadi sia-sia. Maka dari itu kita perlu...
  • Salam Ziarah Makam Para Wali Salamullahi Ya Sadah Salam Ziarah Makam Para Wali Salamullahi Ya Sadah
    Berziarah kubur telah diperintahkan oleh Rasulullah sebagaimana dalil untuk berziarah kubur, terlebih menziarahi makam para wali atau kekasih Allah merupakan suatu hal yang dianjurkan dalam syariat. Selain berziarah kubur dapat...
  • Bacaan Doa Tahlil Bacaan Doa Tahlil
    Berikut adalah susunan bacaan doa tahlil Doa tahlil biasa di baca setelah membaca tahlilan, tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang lazim di masyarakat Nusantara sejak ratusan tahun. Pembacaan tahlil...


TINGGALKAN KOMENTAR